Pelaksanaan Pemilu di Luar Negeri Lebih Dulu
Jakarta, PEMILU.com -
Pelaksanaan pemilu di luar negeri dipastikan lebih cepat dari jadwal
pemilu dalam negeri. Sebab, usulan tersebut sudah mempunyai pijakan
hukum.
"Disepakati KPU dapat berpedoman pada UU. 8/2012 dan UU 15/2011," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik.
Sesuai dalam Undang-Undang (UU) No. 42 tahun 2008 pelaksanaan pilpres baik di dalam maupun di luar negeri dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan. Pelaksanaan pilpres sendiri dijadwalkan pada hari Rabu, tanggal 9 Juli 2014.
Dalam konteks dalam negeri pemerintah bisa meliburkan hari tersebut. Sementara dalam kondisi luar negeri, para pemilih masih bekerja pada hari tersebut. "Sementara di luar negeri pada hari Rabu, 9 Juli tidak dapat diliburkan," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU mengusulkan agar perhelatan pemilu di luar negeri dilaksanakan lebih awal, yakni tanggal 4-6 Juli 2014. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
Sumber Artikel : pemilu.com
"Disepakati KPU dapat berpedoman pada UU. 8/2012 dan UU 15/2011," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik.
Sesuai dalam Undang-Undang (UU) No. 42 tahun 2008 pelaksanaan pilpres baik di dalam maupun di luar negeri dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan. Pelaksanaan pilpres sendiri dijadwalkan pada hari Rabu, tanggal 9 Juli 2014.
Dalam konteks dalam negeri pemerintah bisa meliburkan hari tersebut. Sementara dalam kondisi luar negeri, para pemilih masih bekerja pada hari tersebut. "Sementara di luar negeri pada hari Rabu, 9 Juli tidak dapat diliburkan," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU mengusulkan agar perhelatan pemilu di luar negeri dilaksanakan lebih awal, yakni tanggal 4-6 Juli 2014. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar