Jumat, 07 Februari 2014

Pemilu 2014

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم




Pelaksanaan Pemilu di Luar Negeri Lebih Dulu
Jakarta, PEMILU.com - Pelaksanaan pemilu di luar negeri dipastikan lebih cepat dari jadwal pemilu dalam negeri. Sebab, usulan tersebut sudah mempunyai pijakan hukum.
"Disepakati KPU dapat berpedoman pada UU. 8/2012 dan UU 15/2011," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik.
Sesuai dalam Undang-Undang (UU) No. 42 tahun 2008 pelaksanaan pilpres baik di dalam maupun di luar negeri dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan. Pelaksanaan pilpres sendiri dijadwalkan pada hari Rabu, tanggal 9 Juli 2014.
Dalam konteks dalam negeri pemerintah bisa meliburkan hari tersebut. Sementara dalam kondisi luar negeri, para pemilih masih bekerja pada hari tersebut. "Sementara di luar negeri pada hari Rabu, 9 Juli tidak dapat diliburkan," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU mengusulkan agar perhelatan pemilu di luar negeri dilaksanakan lebih awal, yakni tanggal 4-6 Juli 2014. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKHx5dAdKgNFJIDBeEkkp5oyA_-AbbA4ura1Pjif-hgtDrE64AxwhFCAaLxwvo_yVyIrrVXO-oTolcqAhpUxXAomHnp2YcU6tkNROnExYXeZvNsGY6YSYfR5LSWA__eQUX_JdQRNqPpaU/s1600/surat+suara.jpg
 Sumber Artikel : pemilu.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar