Jumat, 14 Februari 2014

Pemilu Didanai APBN

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Pemilu 2014

Jakarta, PEMILU.com - Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan Pemilu harus didanai oleh APBN, bukan dana lain. Hal itu dikatakan Siti menanggapi kemungkinan-kemungkinan pemilu atau partai politik didanai oleh kartel Narkoba. Pasalnya, belum lama ini pemerintah Indonesia telah memberikan
pembebasan bersyarat bagi Schapelle Leigh Corby, terpidana kasus penyelundupan 4,1 kilogram mariyuana.
"Kalau pun ada kemungkinan donatur ingin mendanai pemilu dan parpol, kita masih punya aturan main yang diterapkan pada parpol dan pemilu mengenai masalah dana. Bila sampai parpol dan pemilu menerima dana yang tidak disampaikan secara transparan, akan ada hukumannya, penalty akan diterapkan," ujarnya ketika dihubungi Pemilu.com, di Jakarta, Rabu (12/2).
Oleh karenanya, kata Siti, atas nama akuntabilitas publik, partai harus menyebutkan semua dana yang diterima kepada akuntan publik. "Apa jadinya kalau parpol dan pemilu didanai oleh sumber-sumber dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," lanjutnya.
Menurut Siti, pembiayaan pemilu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, dampaknya akan sangat serius karena akan menimbulkan penyimpangan (distorsi). Implikasi negatif tersebut antara lain tak terwujudnya korelasi yang positif antara demokrasi dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Padahal, imbuh dia, pemerintahan yang melayani rakyat dan memberdayakan rakyat. Birokrasi yang bersih dan melayani makin sulit diwujudkan dan terhambat oleh kualitas pemilu yang tak memadai.
"Karena itu, semua yang berkaitan dengan dana dalam pemilu dan aktivitas partai harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan supaya kualitas pemilu kita baik dan sah (legitimate)," imbau Siti.
sumber: pemilu.com

Jumat, 07 Februari 2014

Pemilu 2014

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم




Pelaksanaan Pemilu di Luar Negeri Lebih Dulu
Jakarta, PEMILU.com - Pelaksanaan pemilu di luar negeri dipastikan lebih cepat dari jadwal pemilu dalam negeri. Sebab, usulan tersebut sudah mempunyai pijakan hukum.
"Disepakati KPU dapat berpedoman pada UU. 8/2012 dan UU 15/2011," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik.
Sesuai dalam Undang-Undang (UU) No. 42 tahun 2008 pelaksanaan pilpres baik di dalam maupun di luar negeri dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan. Pelaksanaan pilpres sendiri dijadwalkan pada hari Rabu, tanggal 9 Juli 2014.
Dalam konteks dalam negeri pemerintah bisa meliburkan hari tersebut. Sementara dalam kondisi luar negeri, para pemilih masih bekerja pada hari tersebut. "Sementara di luar negeri pada hari Rabu, 9 Juli tidak dapat diliburkan," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU mengusulkan agar perhelatan pemilu di luar negeri dilaksanakan lebih awal, yakni tanggal 4-6 Juli 2014. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKHx5dAdKgNFJIDBeEkkp5oyA_-AbbA4ura1Pjif-hgtDrE64AxwhFCAaLxwvo_yVyIrrVXO-oTolcqAhpUxXAomHnp2YcU6tkNROnExYXeZvNsGY6YSYfR5LSWA__eQUX_JdQRNqPpaU/s1600/surat+suara.jpg
 Sumber Artikel : pemilu.com